Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kaidah Dasar Nahu

  Muqaddimah بِسْمِ اَللَّهِ اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ Telah berkata pengarang kitab ini (As Syaikh As Shonhajy) rahimahullah : Macam-macam Kalam Al kalam adalah Lafadz yang tersusun yang berfaedah dengan bahasa arab. Kalam itu ada tiga bagian : Isim, fi’il, dan huruf yang memiliki arti. Isim itu dikenal dengan khafadh, tanwin, dan kemasukan alif dan lam. Dan huruf khafadh itu adalah : مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءُ, وَالْكَافُ, وَاللَّام dan huruf qasam (sumpah) yaitu waw, ba dan ta. Fiil itu dikenal dengan huruf ِقَدْ, وَالسِّينِ وَسَوْفَ وَتَاءِ اَلتَّأْنِيثِ اَلسَّاكِنَة(ta ta’nits yang mati) ِ Huruf itu adalah sesuatu yang tidak sah bersamanya petunjuk isim dan petunjuk fi’il.     Bab Al I’rab I’rab itu adalah berubahnya akhir-akhir kalimat karena perbedaan amil-amil yang masuk atasnya baik secara lafadz atau taqdir. Bagian i’rab itu ada empat, yaitu rafa’, nashab, khofadh atau jar, dan jazm. Setiap isim itu bisa rafa’, nashab, khafad dan tidak bisa jazm Setiap fi’il itu bisa rafa’, nashab, jazm, dan tidak bisa khofadh.     Bab Mengenal tanda-tanda I’rab 1. Bagi rafa’ itu ada empat tanda, yaitu dhammah, waw, alif dan Nun Adapun Dhammah, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada empat tempat : * Pada Isim Mufrad, * Jama’ taktsir * Jama’ muannas salim, dan * fiil mudhari’ yang tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatu   Adapun waw, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada  dua tempat : * Pada jama’ mudzakkar salim, dan * Isim-isim yang lima yaitu أَبُوكَ, وَأَخُوكَ, وَحَمُوكَ, وَفُوكَ, وَذُو مَالٍ Adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada isim-isim tatsniyyah yang tertentu Adapun Nun maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada fi’il mudhari yang bersambung dengan dhamir tatsniyah, dhamir jama’, dan dhamir muannats mukhatabah.   2. Bagi Nashab itu ada lima tanda, yaitu Fathah, alif, kasrah, ya, dan hadzfunnuun (membuang nun). Adapun fathah maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tiga tempat : * Pada Isim Mufrad * Jama’ taksir, dan * fi’il Mudhari apabila masuk atasnya amil yang menashobkan dan tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatupun adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada isim-isim yang lima contohnya : رَأَيْتُ أَبَاكَ وَأَخَاكَ (aku melihat bapakmu dan saudaramu)dan apa-apa yang menyerupai contoh ini. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada jama’ muannats salim Adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tatsniyah dan jama’ Adapun Hadzfunnuun, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada fi’il-fi’il yang lima yang ketika rafa’nya dengan tetap nun.   3. Bagi Khafadh atau jar itu ada 3 tanda, yaitu kasrah, ya, dan fathah. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat: * Isim Mufrad yang menerima tanwin * jama’ taksir yang menerima tanwin, dan * jama’ muannats salim adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat: * Pada isim-isim yang lima * Isim Tatsniyah, dan * jama’ adapun fathah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada isim-isim yang tidak menerima tanwin.   4. Bagi jazm itu ada 2 tanda, yaitu sukun dan al hadzfu (membuang). Adapun sukun, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il yang shahih akhirnya Adapun al hadzfu, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il mudhari yang mu’tal akhirnya dan pada fi’il-fi’il yang ketika rafa’nya dengan tetap nun.     Fashl (pasal) Yang di i'rab itu ada dua bagian : ada yang di i’rab dengan harkat (baris) dan ada yang di i’rab dengan huruf. Maka yang di i’rab dengan baris itu ada empat macam : * Isim Mufrad * Jama’ taktsir * Jama’ muannats salim, dan * Fi’il Mudhari’ yang tidak bersambung dengan akhirnya sesuatupun   Dan semuanya itu (yang di i’rab dengan baris) di rafa’kan dengan dhammah, dinashabkan dengan fathah, dan dijazmkan dengan sukun. Dan keluar dari itu tiga hal; jama’ muannats salim dinashabkan dengan kasrah, isim yang tidak menerima tanwin dijarkan (dikhafadhkan) dengan fathah dan fi’il mudhari’ yang mu’tal akhirnya dijazmkan dengan membuang akhirnya   Yang dii’rab dengan huruf itu ada empat macam : * Isim Tatsniyah * Jama’ mudzakkar salim * isim-isim yang lima, dan * fi’il-fiil yang lima, yaitu يفعلان وتفعلان ويفعلون وتفعلون وتفعلين adapun isim tatsniyah, maka ia dirafa’kan dengan alif, dinashabkan dengan ya dan dijarkan dengan ya. Adapun jama’ mudzakkar salim, maka ia dirafa’kan dengan waw, dinashabkan dengan ya dan dijarkan dengan ya. Adapun Isim-isim yang lima, maka di rafa’kan dengan waw, dinashabkan dengan alif, dan dijarkan dengan ya. Adapun fi’il-fi’il yang lima, maka dirafa’kan dengan huruf nun, dan dinashabkan dan dijazamkan dengan membuang huruf nun.   Bab tentang Fi’il-fi’il Fi’il itu ada tiga : * Fiil Madhi * Fiil Mudhari’ * Fiil Amr   Contohnya ضَرَبَ(madhi), (mudhari’) , وَيَضْرِبُ (amr’), وَاضْرِبْ   Maka Fiil Madhi itu difathahkan selamanya dan fiil amar dijazamkan selamanya dan fiil mudhari’ itu fiil yang di awalnya terdapat salah satu dari huruf tambahan yang empat yang terkumpul dalam perkataan anaytu (alif, nun, ya, dan ta). Fiil mudhari’ itu dirafa’kan selamanya kecuali adaa amil nashab atau jazm yang masuk padanya.   Maka amil nashab (huruf yang menashabkan) itu ada sepuluh, yaitu: أَنْ, وَلَنْ, وَإِذَنْ, وَكَيْ, وَلَامُ كَيْ, وَلَامُ اَلْجُحُودِ, وَحَتَّى, وَالْجَوَابُ بِالْفَاءِ, وَالْوَاوِ, وَأَوْ. Dan amil jazm itu ada delapan belas, yaitu : لَمْ, وَلَمَّا, وَأَلَمْ, وَأَلَمَّا, وَلَامُ اَلْأَمْرِ وَالدُّعَاءِ, وَ "لَا" فِي اَلنَّهْيِ وَالدُّعَاءِ, وَإِنْ وَمَا وَمَنْ وَمَهْمَا, وَإِذْمَا ، وأي وَمَتَى, وَأَيْنَ وَأَيَّانَ, وَأَنَّى, وَحَيْثُمَا, وَكَيْفَمَا, وَإِذًا فِي اَلشِّعْرِ خاصة. (dan idzan pada syair tertentu)   Bab Tentang Isim-isim yang Dirafa’kan Isim-isim yang dirafa’kan itu ada tujuh : * Isim Faa’il * Isim Maf’ul yang tidak disebut failnya (naaibul fa’il) * Mubtada * khabar mubtada * Isim Kaana dan saudara-saudaranya * khabar inna dan saudara-saudaranya * Dan yang mengikuti yang dirafa’kan,  yaitu ada empat : Na’at, ‘athaf, taukid, dan badal   Bab Faa’il Faa’il adalah isim yang dirafa’kan yang disebut sebelum faa’il itu fi’ilnya. Dan faa’il itu ada dua bagian, yaitu faa’il isim dzhahir dan faa’il isim dhamir. Maka faa’il isim dzhahir itu seperti contoh قَامَ زَيْدٌ, وَيَقُومُ زَيْدٌ, وَقَامَ الزَّيْدَانِ, وَيَقُومُ الزَّيْدَانِ, وَقَامَ الزَّيْدُونَ, وَيَقُومُ الزَّيْدُونَ, وَقَامَ اَلرِّجَالُ, وَيَقُومُ اَلرِّجَالُ, وَقَامَتْ هِنْدٌ, وَقَامَتْ اَلْهِنْدُ, وَقَامَتْ الْهِنْدَانِ, وَتَقُومُ الْهِنْدَانِ, وَقَامَتْ الْهِنْدَاتُ, وَتَقُومُ الْهِنْدَاتُ, وَقَامَتْ اَلْهُنُودُ, وَتَقُومُ اَلْهُنُودُ, وَقَامَ أَخُوكَ, وَيَقُومُ أَخُوكَ, وَقَامَ غُلَامِي, وَيَقُومُ غُلَامِي,   Dan Faa’il isim dhamir itu ada 12, yaitu : ضَرَبْتُ, وَضَرَبْنَا, وَضَرَبْتَ, وَضَرَبْتِ, وَضَرَبْتُمَا, وَضَرَبْتُمْ, وَضَرَبْتُنَّ, وَضَرَبَ, وَضَرَبَتْ, وَضَرَبَا, وَضَرَبُوا, وضربن Bab Maf’ul yang tidak disebut Faa’ilnya (Naaibul faa’il) Naaibul faa’il adalah isim yang dirafa’kan yang tidak disebut bersamanya faa’ilnya. jika fi’ilnya itu fi’il madhi maka didhammahkan huruf awalnya dan dikasrahkan apa yang sebelum akhirnya dan jika fi’ilnya itu fi’il mudhari’ maka didhammahkan huruf awalnya dan difathahkan huruf yang sebelum akhirnya. Naa’ibul faa’il itu ada dua, yaitu Naaibul faa’il isim dzhahir dan naaibul faa’il isim dhamir. Maka naaibul faa’il isim dzhahir itu contohnya : ضُرِبَ زَيْدٌ" وَ"يُضْرَبُ زَيْدٌ" وَ"أُكْرِمَ عَمْرٌو" وَ"يُكْرَمُ عَمْرٌو dan naaibul faa’il isim dhamir contohnya: ضُرِبْتُ وَضُرِبْنَا, وَضُرِبْتَ, وَضُرِبْتِ, وَضُرِبْتُمَا, وَضُرِبْتُمْ, وَضُرِبْتُنَّ, وَضُرِبَ, وَضُرِبَتْ, وَضُرِبَا, وَضُرِبُوا, وضُربن     Bab Mubtada dan khabar   Mubtada adalah isim yang dirafa’kan yang terbebas dari amil-amil lafadzh. Khabar adalah isim yang dirafa’akan yang disandarkan kepada mubtada’. Contohnya : "زَيْدٌ قَائِمٌ" وَ"الزَّيْدَانِ قَائِمَانِ" وَ"الزَّيْدُونَ قَائِمُونَ " Mubtada itu ada dua bagian, yaitu mubtada isim dzahir dan mubtada isim dhamir Maka Mubtada isim dzahir itu adalah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya (seperti contoh di atas) Mubtada isim dhamir itu ada dua belas : أنا ونحن وأنتَ وأنتِ و وأنتما وأنُتم وأنتن وهو وهى وهما وهم وهن  Dan apa-apa yang menyerupai contoh ini(أنا قائم) و(نحن قائمون)contohnya :    Khabar itu ada dua bagian, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair (bukan) mufrad. Khabar mufrad contohnya زيد قائم Khabar ghair mufrad itu ada empat : * Jar dan majrur * dzharaf * fi’il beserta faa’ilnya * Mubtada beserta khabarnya. Contohnya:  (زيد فى الدار وزيد عندك وزيد قام ابوه وزيد جاريته ذاهبة)   Bab Amil-amil yang masuk kepada mubtada dan khabar Amil-amil yang masuk kepada mubtada dan khabar itu ada tiga macam, yaitu kaana dan saudara-saudaranya, innna dan saudara-saudaranya dan dzhanna (dzhanantu) dan saudara-saudaranya.   Adapun kaana dan saudara-saudaranya maka sesungguhnya mereka merafa’kan isism (mubtada) dan menashabkan khabar. Maka kaana dan suadara-saudaranya itu adalah : كَانَ, وَأَمْسَى, وَأَصْبَحَ, وَأَضْحَى, وَظَلَّ, وَبَاتَ, وَصَارَ, وَلَيْسَ, وَمَا زَالَ, وَمَا اِنْفَكَّ, وَمَا فَتِئَ, وَمَا بَرِحَ, وَمَا دَامَ, dan apa-apa yang bisa ditashrif dari semuanya, seperti : َ كَانَ, وَيَكُونُ, وَكُنْ, وَأَصْبَحَ وَيُصْبِحُ وَأَصْبِحْ, Contohnya  : "كَانَ زَيْدٌ قَائِمًا, وَلَيْسَ عَمْرٌو شَاخِصًا" dan sesuatu yang menyerupai contoh ini.   Adapun inna dan saudara-saudaranya maka sesungguhnya mereka itu menashabkan mubtada dan merafa’kan khabar. inna dan saudara-saudaranya adalah: إِنَّ، وَأَنَّ، وَلَكِنَّ، وَكَأَنَّ، وَلَيْتَ، وَلَعَلَّ،  إِنَّ زَيْدًا قَائِمٌ، وَلَيْتَ عَمْرًا شَاخِصٌcontohnya :   Makna inna dan anna adalah untuk taukid (penekanan), laakinna untuk istidraak (mempertentangkan), kaanna untuk tasybih (penyerupaan), laita untuk tamanniy (pengandaian), la’alla untuk tarajiy (pengharapan kebaikan) dan tawaqqu’ (ketakutan dari nasib buruk).   Adapun dzhanantu (dzhanna) dan saudara-saudaranya maka sesunggunya mereka itu menashabkan mubtada dan khabar karena keduanya itu (mubtada dan khabar) adalah maf’ul bagi dzhanna dan saudara-saudaranya. Dzhanantu dan saudara-saudaranya itu : ظَنَنْتُ، وَحَسِبْتُ، وَخِلْتُ، وَزَعَمْتُ، وَرَأَيْتُ، وَعَلِمْتُ، وَوَجَدْتُ، وَاتَّخَذْتُ، وَجَعَلْتُ، وَسَمِعْتُ؛ ظَنَنْتُ زَيْدًا قَائِمًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا شاخصًاcontohnya :     Bab Na’at sifat))   Na’at itu mengikuti yang disifati pada keadaan rafa’nya, nashabnya, khafadhnya, ma’rifatnya, dan nakirahnya. Contohnya: قَامَ زَيْدٌ اَلْعَاقِلُ, وَرَأَيْتُ زَيْدًا اَلْعَاقِلَ, وَمَرَرْتُ بِزَيْدٍ اَلْعَاقِلِ. Ma’rifat (kata khusus) itu ada lima: أَنَا وَأَنْتَ1. Isim Dhamir (kata ganti), contohnya : زَيْدٍ وَمَكَّةَ2. Isim Alam (nama), contohnya:   هَذَا, وَهَذِهِ, وَهَؤُلَاءِ3. Isim Mubham (kata tunjuk), contohnya :   اَلرَّجُلُ وَالْغُلَامُ4.Isim yang terdapat alif lam (al), contohnya :   5. apa-apa yang diidhafahkan kepada salah satu dari ini yang empat.   Nakirah (kata umum) adalah setiap isim yang tersebar (beraneka ragam) pada jenisnya ,tidak tertentu pada sesuatupun. Dan untuk memudahkannya, nakirah itu adalah setiap yang dapat  اَلرَّجُلُ وَالْغُلَامُmenerima alif lam, contohnya       Bab ‘Athaf Huruf ‘athaf ada sepuluh, yaitu : اَلْوَاوُ, وَالْفَاءُ, وَثُمَّ, وَأَوْ, وَأَمْ, وَإِمَّا, وَبَلْ, وَلَا, وَلَكِنْ, وَحَتَّى فِي بَعْضِ اَلْمَوَاضِعِ Waw, fa, tsumma, aw, am, imma, bal, la, laakin, dan hatta pada sebagian tempat.  Jika kamu athafkan dalam keadaan rafa’ maka rafa’akan, dalam keadan nashab maka nashabkan, dalam keadaan khafad maka khafadhkan, dalam keadaan jazm maka jazmkan. Contohnya : "قَامَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو, وَرَأَيْتُ زَيْدًا وَعَمْرًا, وَمَرَرْتُ بِزَيْدٍ وَعَمْرٍو, وَزَيْدٌ لَمْ يَقُمْ وَلَمْ يَقْعُدْ     Bab Taukid (menekankan atau menguatkan) Taukid itu mengikuti yang diperkuat dalam keadaan rafa’nya, nashabnya, khafadhnya, dan ma’rifatnya. Taukid itu telah tertentu lafadzh-lafazhnya, yaitu : اَلنَّفْسُ, وَالْعَيْنُ, وَكُلُّ, وَأَجْمَعُ Dan yang mengikuti ajam’u, yaitu أَكْتَعُ, وَأَبْتَعُ, وَأَبْصَعُ Contohnya : قَامَ زَيْدٌ نَفْسُهُ, وَرَأَيْتُ اَلْقَوْمَ كُلَّهُمْ, وَمَرَرْتُ بِالْقَوْمِ أَجْمَعِينَ.    Bab Badal Apabila dibadalkan isim dengan isim atau fi’il dengan fi’il maka mengikuti badalnya itu pada seluruh i’rabnya. Badal itu ada empat: بَدَلُ اَلشَّيْءِ مِنْ اَلشَّيْء1.  َبَدَلُ اَلْبَعْضِ مِنْ اَلْكُلِّ2. َبَدَلُ اَلِاشْتِمَالِ3.  َبَدَلُ اَلْغَلَطِ4.   Contohnya: "قَامَ زَيْدٌ أَخُوكَ, وَأَكَلْتُ اَلرَّغِيفَ ثُلُثَهُ, وَنَفَعَنِي زَيْدٌ عِلْمُهُ, وَرَأَيْتُ زَيْدًا اَلْفَرَسَ Kamu ingin berkata al farasa (kuda) akan tetapi kamu ternyata salah,                                           رَأَيْتُ زَيْدًا اَلْفَرَسَmaka kamu ganti dengan zaidan menjadi          Bab Isim-isim Yang dinashabkan Isim-isim yang dinashabkan itu ada lima belas: 1. Maf’ul bih 2. Mashdar 3. Dzharaf zaman 4. Dzharaf makan 5. Hal 6. Tamyiz 7. Mustatsna 8. Isim Laa 9. Munada 10. Maf’ul min ajlih 11. Maf’ul ma’ah 12. Khabar kaana 13. Isim inna 14. khabar saudara kaana dan isim saudara inna 15. Yang mengikut dinashabkan, yaitu ada empat : na’at, ‘athaf, taukid, dan badal     Bab Maf’ul bih Maf’ul bih adalah isim yang dinashabkan yang dikenakan padanya suatu perbuatan. ضَرَبْتُ زَيْدًا, وَرَكِبْتُ اَلْفَرَسَ Contohnya :   Maf’ul bih itu ada dua bagian, yaitu maf’ul bih dzhahir dan maf’ul bih dhamir. Maf’ul bih dzhahir telah dijelaskan sebelumnya (pada bab-bab yang menjelaskan tentang dzhahir). Sedangkan maf’ul bih dhamir itu terbagi menjadi dua: 1. Muttashil (bersambung) Maf’ul bih dhamir muttashil ada dua belas, yaitu: ضَرَبَنِي, وَضَرَبَنَا, وَضَرَبَكَ, وَضَرَبَكِ, وَضَرَبَكُمَا, وَضَرَبَكُمْ, وَضَرَبَكُنَّ, وَضَرَبَهُ, وَضَرَبَهَا, وَضَرَبَهُمَا, وَضَرَبَهُمْ, وَضَرَبَهُنَّ   2. Munfashil (terpisah) Maf’ul bih dhamir munfashil ada dua belas, yaitu: إِيَّايَ, وَإِيَّانَا, وَإِيَّاكَ, وَإِيَّاكِ, وَإِيَّاكُمَا, وَإِيَّاكُمْ, وَإِيَّاكُنَّ, وَإِيَّاهُ, وَإِيَّاهَا, وَإِيَّاهُمَا, وَإِيَّاهُمْ, وَإِيَّاهُنَّ.    Bab Mashdar Mashdar adalah isim yang dinashabkan yang datang menempati tempat ketiga dalam tashrif fi’il. Contohnya :     ضَرَبَ يَضْرِبُ ضَرْبًا Mashdar terbagi dua : 1. Lafdzhy 2. Ma’nawy Jika lafazdh mashdarnya bersesuaian dengan lafadzh fi’ilnya maka itu trmasuk mashdar lafdzhy contohnya : قَتَلْتُهُ قَتْلًا Dan jika mashdarnya bersesuaian dengan makna fi’ilnya bukan lafadhznya maka itu adalah mashdar ma’nawy. Contohnya : جَلَسْتُ قُعُودًا, ، وقمت وُقُوفًا     Bab Dzharaf Zaman (keterangan waktu) dan Dzaharaf Makan (keterangan tempat) Dzharaf zaman itu adalah isim zaman yang dinashabkan dengan taqdir maknanya fi (pada). Contoh dzharaf zaman : اَلْيَوْمِ, وَاللَّيْلَةِ, وَغَدْوَةً, وَبُكْرَةً, وَسَحَرًا, وَغَدًا, وَعَتَمَةً, وَصَبَاحًا, وَمَسَاءً, وَأَبَدًا, وَأَمَدًا, وَحِينًا Dzharaf makan adalah isim makan yang dinashabkan dengan taqdir maknanya fi (pada). Contohnya: أَمَامَ, وَخَلْفَ, وَقُدَّامَ, وَوَرَاءَ, وَفَوْقَ, وَتَحْتَ, وَعِنْدَ, وَمَعَ, وَإِزَاءَ, وَحِذَاءَ, وَتِلْقَاءَ, وَثَمَّ, وَهُنَا   Bab Haal Haal adalah isim yang dinashabkan yang menjelaskan tata cara yang sebelumnya samar.                                                                                                                                          Contohnya : جَاءَ زَيْدٌ رَاكِبًا" وَ"رَكِبْتُ اَلْفَرَسَ مُسْرَجًا" وَ"لَقِيتُ عَبْدَ اَللَّهِ رَاكِبًا" Haal itu pasti nakirah dan haal itu hanya terjadi setelah kalamnya sempurna dan shahibul haal itu pasti ma’rifat.   Bab Tamyiz Tamyiz itu adalah isim yang dinashabkan yang menjelaskan dzat yang sebelumnya samar. Contohnya : "تَصَبَّبَ زَيْدٌ عَرَقًا", وَ"تَفَقَّأَ بَكْرٌ شَحْمًا" وَ"طَابَ مُحَمَّدٌ نَفْسًا" وَ"اِشْتَرَيْتُ عِشْرِينَ غُلَامًا" وَ"مَلَكْتُ تِسْعِينَ نَعْجَةً" وَ"زَيْدٌ أَكْرَمُ مِنْكَ أَبًا" وَ"أَجْمَلُ مِنْكَ وَجْهًا"               Tamyiz itu pasti nakirah dan tamyiz hanya terjadi setelah kalamnya sempurna     Bab Istitsna Huruf istitsna itu ada delapan, yiatu : إِلَّا, وَغَيْرُ, وَسِوَى, وَسُوَى, وَسَوَاءٌ, وَخَلَا, وَعَدَا, وَحَاشَا Maka mustatsna (kalimat yang di istitsnakan) dengan huruf illaa dinashabkan jika قَامَ اَلْقَوْمُ إِلَّا زَيْدًا" وَ"خَرَجَ اَلنَّاسُ إِلَّا عَمْرًا kalamnya taam mujab contohnya  :   Jika kalamnya manfiy taam, maka boleh menjadikannya badal atau menashabkannya مَا قَامَ اَلْقَوْمُ إِلَّا زَيْدٌ" وَ"إِلَّا زَيْدًا karena istitsna contohnya:   Jika kalamnya naaqish (kurang), maka i’rabnya sesuai dengan amil-amilnya,. Contohnya: "مَا قَامَ إِلَّا زَيْدٌ" وَ"مَا ضَرَبْتُ إِلَّا زَيْدًا" وَ"مَا مَرَرْتُ إِلَّا بِزَيْدٍ Dan Mustatsna dengan khalaa, ‘adaa, dan haasyaa maka boleh kita menashabkannya atau menjarkannya. Contohnya : "قَامَ اَلْقَوْمُ خَلَا زَيْدًا وَزَيْدٍ" وَ"عَدَا عَمْرًا وَعَمْرٍو" وَ"حَاشَا بَكْرًا وَبَكْرٍ".    Bab Laa Ketahuilah! Bahwa apabila laa bertemu langsung dengan isim nakirah maka laa menashabkan isim nakirah dengan tanpa tanwin dan tidak mengulang-ulang laa. Contohnya : لَا رَجُلَ فِي اَلدَّارِ Jika laa tidak bertemu langsung dengan nakirah maka wajib mengulang-ulang laa. Contohnya : لَا فِي اَلدَّارِ رَجُلٌ وَلَا اِمْرَأَةٌ Jika mengulang-ulang laa (berarti bertemu langsung dengan nakirah), maka boleh mengamalkannya (menjadikan laa sebagai amil yang menashabkan) atau menyia-nyiakannya. Maka jika kamu suka, kamu katakan : لَا رَجُلَ فِي اَلدَّارِ وَلَا اِمْرَأَةَ Dan jika kamu suka, kamu katakan: لَا رَجُلٌ فِي اَلدَّارِ وَلَا اِمْرَأَةٌ".    Bab Munada (yang dipanggil) Munada itu ada lima, yaitu :  .1المفرد اَلْعَلَمُ,(nama-nama) .2 وَالنَّكِرَةُ اَلْمَقْصُودَةُ,(nakirah yang termaksud) .3وَالنَّكِرَةُ غَيْرُ اَلْمَقْصُودَةِ,(nakirah yang tidak termaksud) .4وَالْمُضَافُ,(yang diidhafahkan) .5وَالشَّبِيهُ بِالْمُضَافِ (yang menyerupai mudhaf) Adapun mufrad ‘alam dan nakirah maqsudah maka ia dimabnikan atas dhammah                                                   يَا زَيْدُ وَيَا رَجُلُ dengan tanpa tanwin contohnya   Dan tiga munada sisanya itu tidak lain dinashabkan.   Bab Maf’ul min Ajlih Maf’ul min ajlih adalah isim yang dinashabkan yang disebut untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya suatu perbuatan. Contohnya : قَامَ زَيْدٌ إِجْلَالًا لِعَمْرٍو وَقَصَدْتُكَ اِبْتِغَاءَ مَعْرُوفِكَ.    Bab Maf’ul Ma’ah Maf’ul ma’ah adalah isim yang dinashabkan yang disebut untuk menjelaskan sesuatu yang bersamanya dilakukan suatu perbuatan. Contohnya : جَاءَ اَلْأَمِيرُ وَالْجَيْشَ وَاِسْتَوَى اَلْمَاءُ وَالْخَشَبَةَ   Adapun khabar kaana dan saudara-saudaranya dan ismu inna dan saudara-saudaranya maka sungguh telah diberikan penjelasannya pada bab isim-isim yang dirafa’akan begitu juga dengan yang mengikut dinashabkan (na’at, ‘athaf, taukid, badal)  telah dijelaskan disana.   Bab Isim-isim yang Dikhafadhkan (dijarkan) Isim-isim yang dikhafadhkan itu ada tiga bagian : * Dikhafadhkan dengan huruf khafadh * Dikhafadhkan dengan idhafah * Dikhafadhkan karena mengikuti yang sebelumnya   Adapun yang dijarkan dengan huruf yaitu apa-apa yang dijarkan dengan huruf مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءِ, وَالْكَافِ, وَاللَّامِ, dan dengan huruf sumpah yaitu  اَلْوَاوُ, وَالْبَاءُ, وَالتَّاءُِdan dengan مُذْ, وَمُنْذُ. Adapun yang dijarkan dengan idhafah maka contohnya: غُلَامُ زَيْدٍ dan yang dijarkan dengan idhafah itu ada dua, pertama yang ditaqdirkan dengan lam dan kedua yang ditakdirkan dengan min. Maka yang ditaqdirkan dengan lam contohnya: غُلَامُ زَيْدٍ Dan yang ditaqdirkan dengan min contohnya: ثَوْبُ خَزٍّ وَبَابُ سَاجٍ وَخَاتَمُ حَدِيدٍ
http://dlvr.it/S38G3q

Kode Etik Public Relations

 

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS (HUMAS)

I.       KODE ETIK

KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS

(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)

 

§    Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.

§    Diilhami    oleh    Piagam    Perserikatan    Bangsa-Bangsa    sebagai    landasan    tata    kehidupan internasional.

§    Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.

§    Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1       Komitmen Pribadi

Anggota Perhumas harus :

a.  Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;

b.  Berperan    secara    nyata    dan    sungguh-sungguh    dalan    upaya    memasyarakatkan kepentingan Indonesia;

c.  Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 2       Perilaku terhadap Klien atau Atasan Anggota Perhumas harus :

a.       Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.

b.      Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.

c.       Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.

d.      Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan , maupun mantan klien atau mantan atasan.

e.       Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.


f.       Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal3             Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa Anggota Perhumas harus :

a.       Menjalankan    kegiatan    profesi    kehumasan    dengan    memperhatikan    kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.

b.      Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.

c.       Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

d.      Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

Pasal 4       Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi kehumasan Indonesia harus :

a.       Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.

b.      Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.

c.       Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.

KODE ETIK

CONFEDERATION EUROPEAN OF PUBLIC RELATIONS (CERP) DAN

INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

 

Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di Teheran April 1968. Kode etik ini dikenal sebagai Kode Athena.

§  Menimbang bahwa seluruh Negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “Keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar profesi mereka. Para praktisi HUMAS di Negara-negara ini hendaknya berusaha mengetahui dan mengamalkan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam ini.

§  Menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan fisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan social, dan bahwa hak-hak mereka

adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya dipenuhi.

§  Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi HUMAS pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral, dan sosial.

§  Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan tehnik-tehnik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi HUMAS suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.

KODE ETIK HUMAS

PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)

 

Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal.

Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :

1.      Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

2.      Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;

3.      Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;

4.      agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;

5.      Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;

6.      Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.

Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :

1.              bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;

2.              bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;

3.              melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.

Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :

1.      Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;

2.      Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;

3.      Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;

4.      Menggunakan segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiappribadi.

KODE ETIK PROFESI

ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APRI)

 

Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

Pasal 2 Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

 

Pasal 3 Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

Pasal 5 Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak  akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

Pasal 6 Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

Pasal 9       Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).

Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.

Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.

Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.

Pasal 15 Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.

Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan- keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

Pasal 17 Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

 

II.           KODE TINGKAH LAKU HUMAS

KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)

 

Kode tingkah laku di bawah ini disetujui oleh IPRA pada siding umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.

A.          Integritas Pribadi dan Profesional

Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.


B.           Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan

 

1.              Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.

2.              Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau  bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.

3.              Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.

4.              Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.

5.              Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.

6.              Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

 

C.          Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum

1.              Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.

2.              Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.

3.              Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.

4.              Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.

5.              Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

 

D.          Tingkah Laku Terhadap Rekan

1.              Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.

2.              Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien

3.              Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.

 

KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)

Kode ini menegaskan dan melaksanakan alinea 3 (a) (ii) Memorandum IPR menurut “sasaran- sasaran” pokok, yakni “untuk mendorong dan membantu mengembangkan ketaatan standar professional yang tinggi para anggotanya dan untuk mengadakan dan menetapkan standar-standar semacam itu’. Humas terkait dengan akibat tingkah laku pada reputasi. Prinsip-prinsip di bawah ini telah diletakkan untuk diwujudkan dalam konsep ini dan meningkatkan hubungan antara para anggota lembaga dan masyarakat kepada siapa mereka secara langsung atau tak langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka.

1.  Standar Tingkah Laku Profesional. Seorang anggota, dalam pelaksanaan kegiatan profesionalnya, hendaknya menghormati kepentingan umum dan martabat pribadi. Adalah tanggung jawab pribadinya pada setiap saat untuk berurusan dengan jujur terhadap klien dan majikannya, dulu atau sekarang, dengan sesame anggota, dengan media komunikasi dan masyarakat.

2.  Penyebaran Informasi. Seorang anggota hendaknya tidak secara sengaja atau secara menyebarkan informasi salah atau menyesatkan, dan hendaknya menggunakan ketelitian yang tepat untuk menghindari perbuatan kurang hati-hati demikian. Ia mempunyai tugas positif untuk memelihara integritas dan keakuratan.

3.  Media Komunikasi. Seorang anggota hendaknya tidak terjun dalam setiap praktik yang cenderung merusak integritas media komunikasi.

4.  Kepentingan yang tak diungkap. Seorang anggota hendaknya tidak menjadi pihak kegiatan apapun yang secara sengaja berusaha untuk menyembunyikan atau menyesatkan dengan berusaha untuk menyembunyikan suatu kepentingan tersamar atau tak diungkap sambil tampaknya memajukan yang lainnya. Adalah kewajiban anggota menjamin agar kepentingan sebenarnya organisasi apapun dengan mana ia boleh jadi terkait asecara profesiona dinyatakan secara memadai.

5.  Informasi rahasia. Seorang anggota hendaknya tidak membeberkan, kecuali atas perintah pengadilan yang berwenang, atau menggunakan informasi yang diberikan atau diperboleh secara rahasia dari majikan atau kliennya, dulu atau kini, bagi kepentingan pribadi atau sebaliknya tanpa memperoleh izin.

6.  Pertentangan Kepentingan. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang bertentangan atau bersaingan tanpa mendapat izin pihak-pihak yang terlibat, setelah pembeberan sepenuhnya suatu fakta.

7.  Sumber Pembayaran. Seorang anggota, selama menunaikan tugas profesionalnya terhadap majikan atau klien hendaknya tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya dalam kaitan pelayanan tersebut dari sumber apapun tanpa izin majikan atau klien.

8.  Pembeberan Kepentingan Keuangan. Seorang anggota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam sebuah organisasi hendaknya tidak menganjurkan penggunaan organisasi tersebut, atau memanfaatkan jasanya atau nama klien atau majikan, tanpa menyatakan kepentingannya.

9.  Pembayaran Tergantung Atas Prestasi. Seorang anggota hendaknya tidak berundingatau menyepakati persyaratan dengan calon majikan atau klien kecuali atas dasar pembayaran tergantung pada prestasi humas khusus mendatang.

10. Menambah Anggota Lain. Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau bisnis baru melalui pendekatan langsung atau pribadi kepada majikan atau klien potensial, hendaknya mengambil semua langkahyang pantas untuk memastikan apakahpekerjaan atau bisnissudah dilaksanakan


oleh anggota lainnya. Jika demikian, langkah itu hendaknya menjadi tugasnya untuk menasehati anggota lain tersebut, sebeluim pendekatan apapun yang ia usulkan kepada majikan atau klien bersangkutan. (Tak ada dalam ketentuan ini harus diambil karena menghalangi seorang anggota dari periklanan umum mengenai pelayannya).

11. Hadiah Kepada Pemegang Jabatan Pemerintah. Seorang anggota hendaknya tidak, dengan maksud untuk memajukan kepentingannya, atau mereka yang menjadi majikan atau kliennya, memberikan atau menawarkan hadiah apapun kepada seseorang yang memegang jabatan pemerintahan kalau tindakan itu tidak sejalan dengan kepentingan umum.

12. Pekerjaan Anggota Perlemen. Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, atau badan legislative lainnya, dalam kaitannya masalah-masalah parlemen, apakah dalam kedudukan konsultan atau eksekutif, hendaknya mengungkapkan fakta itu, yang memasukkannya dalam daftar yang tersedia bagi maksud tersebut. Seorang anggota lembaga yang dirinya adalah anggota parlemen hendaknya secara langsung bertanggung jawab terhadap pengungkapan atau yang menyebabkan diungkapkannya kepada Sekjen lembaga informasi apapun semacam ini, tentang apapun yang mungkin berkaitan dengan dirinya. (Pencatatan yang dimaksud dalam klausa ini hendaknya terbuka bagi pemeriksaan umum di kantor-kantor lembaga pada jam kerja).

13. Pencemaran Terhadap Anggota Lain. Seorang anggota hendaknya tidak secara dengki mencemarkan reputasi professional atau praktik anggota lainnya.

14. Instruksi Orang Lain. Seorang anggota yang sengaja menyebabkan atau memperkenankan orang lain atau organisasi un tuk bertindak yang tidak taat atas kode ini atau pihak yang bertindak seperti itu dia akan dianggap melanggar kode ini.

15. Reputasi Profesi. Seorang anggota hendaknya tidak bertingkah laku dengan cara apapun yang dapat merusak reputasi lembaga atau profesi humas.

16. Menegakkan Kode. Seorang anggota hendaknya menjunjung tinggi kode ini, bekerja sama dengan anggota lainnya sedemikian rupa dan dalam melaksanakan pelbagai keputusan atas masalah  apapun yang muncul akibat penerapan keputusan itu. Jika seorang anggota mempunayi alas an untuk mempercayai bahwa anggota lainnya telah melakukan praktek-praktek yang mungkin akan melanggar kode ini, sudah menjadi tugas semua anggota untuk membantu lembaga melaksanakan kode ini, dan lembaga akan mendukung setiap anggota yang berbuat demikian.

17. Profesi lainnya. Seorang anggota hendaknya bila bertindak atas nama klien atau majikan yang berasal dari suatu profesi lain dan hendaknya tidak dengan sengaja menjadi pihak yang akan melanggar kode seperti itu.

***********************